Sebut Polisi Dajjal, Emak-Emak Diringkus Polisi

Emak-emak asal Bogor yang diringkus Polda Metro Jaya setelah mengunggah video yang menyebut polisi dajjal karena tangkap Habib Rizieq. Foto : jawapos.com

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *