Satpol PP Kembali ‘Sikat’ 107 Reklame Tak Berizin

PENERTIBAN: Sejumlah personel Satpol PP Kota Sukabumi saat melakukan penertiban reklame yang tidak memperpanjang izin nya, belum lama ini. IST

SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, menertibkan sebanyak 107 reklame yang tidak berizin dan habis masa izinnya. Penertiban ini, dilakukan saat menggelar Operasi Non Yustisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Penyelenggaraan Reklame).

Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, giat penertiban reklame ini dilakukan bersama BPKAD dan Dishub Kota Sukabumi sejak 7 November hingga 3 Desember 2020. “Selama operasi ini kami menertibkan sebanyak 90 buah spanduk, banner, bendera, baligo dan 17 buah reklame jenis billboard,” kata Sudrajat kepada Radar Sukabumi, Kamis (3/12).

Bacaan Lainnya

Lanjut Sudrajat, 107 reklame ini diamankan karena dianggap melanggar Perda 17 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah dan Perda nomor 9 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. “Karena itu, semua reklame yang melanggar aturan, saat ini kami tertibkan,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran Dinas Perizinan dan BPKAD sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik reklame tersebut. Namun, dalam kurun waktu tiga hari surat teguran itu tidak kunjung diindahkan sehingga petugas langsung melakukan pembongkaran. “Dinas terkait sudah melayangkan surat teguran, tetapi selama tiga hari tidak ada respon sehingga kami saat ini melakukan penindakan,” paparnya.

Pihaknya menghimbau, bagi yang membuat reklame harus berdasarkan tata administrasi yang baik, apalagi pada tahun 2021 mendatang Satpol PP berencana akan menertibkan reklame yang sesuai dengan estetika Kota Sukabumi. “Jangan sampai nantinya pemasangan billboard ini hanya dilakukan di tempat yang ramai saja tetapi harus ditata lagi lebih tertib,” tutupnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *