BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Sadis, Dukun Baros Sukabumi, Bunuh Korbannya dengan Racun Sianida

×

Sadis, Dukun Baros Sukabumi, Bunuh Korbannya dengan Racun Sianida

Sebarkan artikel ini
Kasus Dukun Sukabumi
REKA ADEGAN : Kondisi saat reka adegan rekonstruksi pembunuhan yang digelar jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Baros, belum lama ini. 

Menurutnya, pelaku dan korban tersebut saling mengenal sehingga tidak ada kecurigaan korban terhadap pelaku hingga akhirnya EN dan AN terbujuk untuk menggandakan uang. “Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi,” cetusnya.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)