Menurutnya, pelaku dan korban tersebut saling mengenal sehingga tidak ada kecurigaan korban terhadap pelaku hingga akhirnya EN dan AN terbujuk untuk menggandakan uang. “Saling kenal, makanya dia datang ke Sukabumi,” cetusnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana, Pasal 353 ayat 1, ayat 2 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/d)






