Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman saat dikonfirmasi membenarkan, namun begitu keduanya tiktoker tersebut bebas dalam penangguhan penahanan. “Iya ditangguhkan penahanan nya,” ungkap Aah. Minggu, (10/11).
Dijelaskan Aah, ke dua tiktoker tersebut ditangguhkan penahanannya pada Jumat, (8/11) lalu setelah pihak keluarga melakukan permohonan penangguhan penahanan.
“Yang jelas Gunawan alias Sadbor mulai hari jumat 08/11 atas permintaan tersangka dan keluarga, telah ditangguhkan penahanan nya oleh Penyidik,” bebernya.
Sementara itu, kasat reskrim polres Sukabumi AKP Ali Jupri menerangkan alasan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Gunawan alias Sadbor dan S alias Toed karena keduanya kooperatif.
“Landasan penangguhan penahanan dari keterangan awal, karena yang bersangkutan kooperatif saat penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujarnya singkat. (Ndi)






