BERITA UTAMAPOLITIK

Residivis Kasus Sodomi di Sukabumi Kembali Cabuli Anak, Polisi Ungkap Modusnya

×

Residivis Kasus Sodomi di Sukabumi Kembali Cabuli Anak, Polisi Ungkap Modusnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin
RILIS: Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin saat memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (18/7).

“Saat ini, pelaku yang merupakan residivis kasus sodomi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76f jo pasal 83 uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindak pidana membawa lari anak dibawah umur ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara maksimal 15 tahun, pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang tindak pidana menyetubuhi anar dibawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara. pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebihlanjut,” pungkasnya. (bam/d)