Remisi Idul Fitri, 6 Narapidana di Sukabumi Bebas

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) hari raya Idul Fitri kepada 200 orang narapidana beragama Islam di Lapas kelas IIB Nyompong Sukabumi. Dari total tersebut enam orang diantaranya dinyatakan bebas.

“Memang secara rutin pemerintah memberikan remisi untuk hari besar keagamaan. Ada 6 orang hari ini bebas,” kata Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, Rabu (5/6/2019)

Bacaan Lainnya

Fahmi berharap anugerah remisi ini yang diterima narapidan bisa semakin memberikan semangat untuk terus memperbaiki diri dan intropeksi menjadi pribadi yang lebih baik.

“Baik yang bebas hari ini ataupun mendapatkan remisi, bisa kembali di tengah masyarakat dan tidak kembali lagi sebagai narapidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II Nyomplong Sukabumi, Yunianto mengatakan di hari besar keagamaan ini pemerintah memberikan remisi kepada 200 orang narapidana. Bentuk remisi yang diterimanya bervariatif.

” Ada yang 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan setengah,” ujarnya.

Sementra itu data yang diterima Lapas Kelas IIB, Rinciannya remisi khusus 1 dengan besaran 15 hari sebanyak 42 orang. Remisi khusus 1 dengan besaran satu bulan sebanyak 146 orang.

Selanjutnya remisi khusus 1 dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang. Terakhir remisi khusus 2 dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 2 orang dan remisi khusus 2 dengan besaran 1 bulan sebanyak 1 orang.

( bal/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *