PT GSI Sukalarang Sukabumi Merumahkan 850 Buruh, Dampak Krisis Global

PT-GSI-Sukalarang
Suasana pabrik sepatu di PT GSI Sukalarang

SUKABUMI – Ratusan buruh yang bekerja di PT. Glostar Indonesia (GSI) 2 Sukalarang, tepatnya di ruas Jalan Raya Sukabumi – Cianjur, Kilometer 13, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, terpaksa harus dirumahkan. Lantaran, mereka tidak memperpanjang kontrak kerjanya.

Hal demikian, disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani kepada Radar Sukabumi. Bahwa menurutnya, pabrik yang bergerak dalam bidang pembuatan sepatu impor tersebut, telah melaporkan terkait ratusan pekerjanya kepada Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi yang merumahkan karyawannya.

Bacaan Lainnya

“Ada sekitar 850 pekerja di PT GSI 2 Sukalarang yang tidak melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” kata Usman Jaelani kepada Radar Sukabumi pada Rabu (22/02).

Ratusan buruh yang tidak melakukan perpanjangan kerja pada PKWT tersebut, sambung Usman, dilaporkan kepada Disnakertrans Kabupaten Sukabumi oleh PT GSI Sukalarang pada Februari 2023.

“Kalau untuk awal tahun ini, baru PT GSI 2 Sukalarang yang pekerjanya di rumahkan itu. Sementara, kalau data dari DPK APINDO Kabupaten Sukabumi sampai akhir Desember 2022 itu, ada sekitar 19.000 lebih buruh yang di PHK. Tapi, mayoritas karena PKWT berakhir tidak diperpanjang. Seperti di PT GSI Sukalarang,” ujarnya.

PT-GSI-Sukalarang
Suasana pabrik sepatu di PT GSI Sukalarang

Ratusan buruh di PT GSI Sukalarang ini, masih kata Usman, tidak melakukan perpanjangan kontrak kerjanya. Lantaran, pihak perusahaan tidak bisa beroperasi secara maksimal dalam hal produksinya.

Ini terjadi akibat dari dampak krisis ekonomi global. Menurutnya, dampak krisis global ini, tidak bisa dihindari secara langsung dan bukan hanya berdampak di Kabupaten Sukabumi saja, tetapi hampir semua darerah di Indonesia.

Dirinya pun berharap dampak krisis ekonomi global akibat perang Uni Soviet dengan Ukraina ini dapat segera berakhir. Lantaran, pengaruhnya cukup besar terhadap keberlangsungan industri padat karya di Kabupaten Sukabumi.

“Jadi 850 buruh PT GSI Sukalarang ini, bukan di PHK yah, tapi mereka iti tidak bekerja lagi karena masa kontrak kerjanya sudah habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sebab, memang eskpor tidak bisa berjalan karena dampak krisis global. Sehinga, pihak perusahaan tidak memperpanjang konrak kerja para karyawannya,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait