Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 156 tahun 2020, ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan saat bus beroperasi, baik dari Sukabumi menuju Jakarta maupun sebaliknya.
“Saat ini pemberangkatan jurusan Sukabumi-Jakarta hanya satu rit, pulang pergi. Kalau sebelumnya bisa sampai dua rit. Selain itu, saat ini jumlah penumpang juga dibatasi 50 persen,” ujarnya.
Menurut Heri, pemberangkatan di luar Jabodetabek seperti ke Bandung dan daerah lainnya sejauh ini masih aman.
“Hanya Jabodetabek saja yang terdampak, di luar itu masih tetap normal,” ucapnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini, sambung Heri, pihaknya menerapkan protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh dan protokol kesehatan lainnya.
“Selain itu para penumpang juga disarankan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai dengan anjuran pemerintah,” pungkasnya. (bam/t)






