Pria Rebut Microphone Aksi Demo UU Cipta Kerja Dicek Kejiwaan

Sejumlah anggota polisi dan mahasiswa saat berusaha mengeluarkan penyusup dari barisan di Halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap pria berjaket merah yang diduga sebagai penyusup saat aksi unjuk rasa sejumlah mahasiswa di depan Halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Selasa (13/10).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan, pria berinisial YPS (25) merupakan warga Jalan Tipar Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, diamankan petugas kepolisian saat merebut microphone dalam aksi menolak UU Cipta Kerja.

“Pria ini bukan bukan mahasiswa. Kami akan membawa YPS ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan pemeriksaan terkait kejiwaanya. Karena saat dimintai keterangan ngomongnya ngaco meracau gitu,” jelas Sumarni kepada wartawan, Rabu (14/10).

Dari informasi yang diperoleh dari Polres Sukabumi Kota, pria yang diduga sebagai penyusup ini dulunya pernah mengalami kecelakaan sehingga terdapat gangguan kejiwaan.

“Infonya dulu pernah jatuh atau kecelakaan, sehingga agak terganggu. Makanya kami cek rekam medis dan minta dokter untuk periksa kejiwaannya,” ujarnya.

Jika hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat gangguan jiwa, lanjut Sumarni, pihaknya menyarankan agar keluarga dapat segera membawanya ke rumah sakit jiwa. “Nunggu hasil dari dokter. Kalau gangguan jiwa, kami sarankan dirawat di rumah sakit jiwa,” paparnya.

Seperti diketahui, pada Selasa (13/10) lalu, sempat terjadi kericuhan antara mahasiswa dengan seorang pria saat berlangsung aksi tolak UU Cipta Kerja. Insiden terjadi sekira pukul 14.00 WIB, saat massa aksi memasuki babak dialog dengan Anggota DPRD Kota Sukabumi.

Tiba-tiba, pria berjaket merah mendatangi dan merebut microphone dari tangan anggota DPRD Kota Sukabumi yang tengah berdialog dengan demonstran.

Suasana bertambah panas saat pria tersebut mengaku bukan mahasiswa dan hanya ingin ikut aksi saja. Sejumlah kordinator aksi kemudian meminta pria tersebut keluar barisan, namun ditolak, sehingga berujung pengusiran paksa dari barisan massa aksi. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *