PPN Palabuhanratu Sukabumi Gelar FKP dengan Nelayan

PPNP Sukabumi
Suasana puluhan nelayan dan unsur terkait perikanan saat FKP (Forum Konsultasi Publik) di aula rapat gedung PPN Palabuhanratu.

PALABUHANRATU – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, PPNP (Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu) gelar forum konsultasi publik dan reviu standar pelayanan publik bersama para nelayan, dan unsur terkait lainnya.

Forum konsultasi publik dan reviu standar pelayanan publik sendiri, dilaksanakan di di balai pertemuan nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dengan dihadiri sekitar 50 orang lebih peserta dari berbagai unsur unsur terkait seperti perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, UPTD TPI, HNSI, Gisli, Satwas SDKP, Satker BP3KP, Kantor UPP kelas III Palabuhanratu.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, hadir juga dari Satpolairud polres Sukabumi, POS AL Palabuhanratu, Polsek, Koramil, Akademisi dari STISIP, Penggunaaan laya jasa di PPN Palabuhanratu, para Nelayan, Pedagang Ikan, Petugas Pendataan, pengurus dan pemilik kapal dan Petugas layanan.

Kepala PPN Palabuhanratu Yusuf Fathanah saat diwawancara Radar Sukabumi mengatakan, memberikan pelayanan kepada publik dengan kualitas terbaik menjadi harapan setiap intansi, sehingga untuk mengetahui persoalan ataupun kekurangan dari sebuah pelayanan yang terbaik PPN Palabuhanratu melaksanakan Forum Konsultasi Publik dan Reviu Standar Pelayanan.

“Intinya ini untuk memperoleh pemahaman dan menyamakan persepsi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat sesuai yang diharapkan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ungkap Yusuf Fathanah. Kamis, (4/7).

Dijelaskan Yusuf Fathanah, penyelenggaraan forum konsultasi publik tersebut juga salah satu tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran masukan kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang dalam hal ini PPN Palabuhanratu.

“Dalam mengoptimalkan kegiatan FKP ini, kami menghadirkan narasumber dari Katimja ke syahbandaran dan Katimja Tata Kelola dan Pelayanan Usaha (TKPU),” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *