Dari 11 pelaku ini, sambung Mangapul, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terdapat tiga orang diantaranya merupakan terduga pelaku yang membuat dan melempar bom molotov saat aksi tawuran terjadi. Yakni, berinisial R (20), RZ (20) dan JN (16).
“Para remaja yang terlibat aksi tawuran tersebut kemudian dilakukan pembinaan, delapan orang pelaku dikembalikan lagi kepada orang tuanya. Sementara, untuk tiga orang pelaku, ditugaskan untuk wajib lapor,” tandasnya.
Setelah dilakukan pembinaan secara tegas, lalu para pelaku langsung membuat surat pernyataan oleh pihak kepolisian Sektor Cicurug yang disaksikan oleh para orang tuanya masing-masing dan para kepala desa serta Bhabinkamtibmas terkait.
“Saya menghimbau kepada para orang tua harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anak- anaknya, jangan sampai anak-anaknya mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, mari jaga konduktivitas di bulan suci ramadhan ini dengan memperbanyak amal – ibadah,” pungkasnya. (den/d)






