SUKABUMI – Sebanyak 142 botol minuman keras (miras) siap jual diamankan oleh aparat Polsek Cibadak Polres Sukabumi dari sebuah warung jamu milik warga berinisial EZ (62).
Ini merupakan hasil dari Operasi Antik Lodaya 2021 jelang libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono Edi Suseno mengatakan, operasi yang diselenggarakan pada Selasa (30/11) malam itu, pihaknya berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merk.
“Sebanyak 142 botol miras telah kami amankan dalam Operasi Antik Lodaya ini,” kata Maryono kepada Radar Sukabumi pada Rabu (01/12).
Ratusan botol miras ini, sambung Maryono, terdiri 36 botol merk Intisari, 8 botol merk arak, 6 botol merk anggur merah columbus, 27 botol merk anggur ketam hitam, 47 botol merk anggur merah, 6 botol merk markas dan 12 botol merk anggur putih.
“Jadi 142 botol miras ini, kami dapatkan dari salah satu warung jamu di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan,” ujarnya.
Sebelum menyita ratusan botol miras ini, sambung Maryono, petugas telah melakukan penyisiran dengan sasaran selain miras, juga melakukan penyisiran narkoba, perjudian dan tempat hiburan.
Seperti karaoke dan penginapan atau hotel yang disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Razia ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi peredaran miras jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2022. Penyisiran ini, juga dilakukan ke sejumlah warung jamu yang terdapat di pinggir jalan raya,” paparnya.






