Polresta Sukabumi Unjuk Taring, 14 Pengedar Narkoba Dicokok

Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan sejumlah barang bukti dan pelaku tindak kejahatan di Halaman Mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (30/3).

SUKABUMI — Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota (Polresta), kembali menunjukan taringnya dalam memberantas pengedaran narkoba. Kali ini, berhasil menciduk 14 pengedar narkoba. Penangkapan belasan tersangka ini, hasil dari pengungkapan 12 kasus selama kurun waktu tiga minggu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, 14 tersangka ini mayoritas berusia 17 sampai 25 tahun yang jumlahnya mencapai enam orang, lima orang berusia 26 sampai 30 tahun dan tiga orang pelaku berusia 30 tahun.

Bacaan Lainnya

“Mereka diamankan didelapan lokasi yang berbeda. Seperti di Kecamatan Sukabumi, Warudoyong, Cibereum, Cisaat, Sukaraja, Baros, Kadudampit dan Kecamatan Cikole,” kata Sumarni kepada Radar Sukabumi, Selasa (30/3).

Sumarni mengungkapkan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya ini masih menggunakan metode lama misalnya saja, dengan sistem tempel dan adu banteng atau bertemu langsung. “Modus operandi sistem transfer ketemu langsung dan sistem tempel sesuai arahan penjual,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, barang bukti sabu sebanyak 107,69 gram, ganja 164 gram, narkoba jenis psikotropika atau obat terlarang terdiri dari eximer 2386 butir tramadol 4445.

“Selain narkoba kami mengamankan barang bukti 14 Hp berbagai merk, satu unit kendaraan bermotor, empat unit timbangan digital dan uang hasil penjualan sebesar Rp1.476.200,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Undang-undang (UU) nomor 35 taun 2009 Tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 kemudian UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Para pelaku ini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *