“Perlu kami sampaikan, tindak lanjut dari pembubaran kelompok geng motor yang dilakukan Forkopimda pada Mei 2021 itu secara organisasi mereka bubar, tapi karakteristik masing-masing ada yang masih menginginkan keorganisasian tersebut bisa tetap mereka jalankan.
Karena itu, kegiatan yang mereka lakukan sipatnya kelompok kecil jadi mereka berjanjian kumpul disuatu tempat kemudian diawali dengan mengkonsumsi obat-obatan berbahaya sehingga kemudian kehilangan kesadaran hingga melakukan aksi kekerasan,” cetusnya.
Akibat perbuatanya, 10 pelaku ini dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP Tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman maksimal lima sampai dengan sembilan tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam)






