Polres Sukabumi Temukan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawanysah
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawanysah bersama jajarannya saat sidak ke lokasi agen penimbun minyak goreng di wilayah Pasar Cibadak pada Jumat (04/02).

SUKABUMI – Masalah minyak goreng memang membuat pusing semua pihak. Bahkan saat ini, terjadi beberapa kelangkaan khususnya di minimarket yang memang menjual dengan harga sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Terbaru, dalam memastikan ketersediaan stok serta pedagang menjual minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawanysah bersama Kanit Tipter dan Satgas Pangan Polres Sukabumi serta Polsek Cibadak melakukan sidak di Pasar Cibadak, Kecamatan Cibadak pada Jumat (04/02).

Bacaan Lainnya

Temuannya pun cukup mencengangkan. Sewaktu melakukan pemantuan, Kapolres Sukabumi menemukan salah satu agen yang memiliki stok minyak goreng curah hingga 12.000 liter.

Padahal, fakta dilapangan saat ini telah terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional maupun pasar modern. Lantaran, stoknya tidak ada.

“Saya bersama jajaran sudah mengecek langsung ke agen dan kami melihat ada sekitar 200 dus yang belum disebar ke masyarakat. Dengan alasan, agen tersebut mengaku belum ada yang membeli dengan harga yang lama. Karena, harga yang baru mereka merasa keberatan,” kata Dedy pada Jumat (04/02).

Setelah melakukan pengecekan, stok ketersedian minyak curah dinilai masih ada atau mencukupi. Hanya saja, tinggal dilakukan sistem mekanisme dan teknis dalam penjualan dan pendistribusian kepada agen-agen atau kepada para pedagang ecer yang ada di pasar.

“Mencari solusi terbaik agar para agen tidak menyimpan minyak goreng, sehingga bisa di distribusikan kepada warga masyarakat yang saat ini sudah mulai resah dengan kelangkaan minyak goreng tersebut,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai persoalan para pembeli ke agen tersebut, harus disertakan KTP dan NPWP. Dirinya menjawab, akan dilakukan pemeriksaan tambahan kepada agen tersebut.

“Iya, nanti akan kita mintai keterangan kepada agen itu. Apa maksudnya meminta KTP dan membuat pernyataan surat itu. Tapi, bagi kami itu merupakan hal yang baik, karena untuk pendataan dan pengawasan agar jangan sampai ada penimbunan,” papar Dedy.

Untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan, maka upaya dan langkah dari Polres Sukabumi akan melakukan pengawasan dan pengecekan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *