Salah seorang anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo membenarkan adanya pemeriksaan kepada sejumlah anggota dewan.
Menurut dia, ada lima orang yang belum diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka merupakan mantan anggota Pansus Pasar Pelita. ” Semuanya 12 orang, yang lain sudah diperiksa, saya sendiri sudah lama diperiksanya,” ujarnya.
Ditambahkan dia, adapun yang menjadi bahan pertanyaan pihak kepolisian mengenai pasar pelita itu, yakni terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Faisal yang merupakan mantan ketua Pansus pasar pelita menjelaskan bahwa pembentukan Pansus hasil keputusan DPRD berdasarkan surat Walikota.
” Kita diminta untuk menyetujui, alurnya kan harus pakai Pansus. Sementara PKS itu kita tidak tahu, artinya pemenangan itu sudah ditentukan oleh pihak eksekutif, kita hanya meneliti saja PKSnya.
Makanya kita lakukan studi banding ke luar kota yakni Batam dan Tangerang yang merupakan bagian dari Pansus,” kilahnya.
Disinggung soal dugaan gratifikasi, Ketua Partai Amanat Nasionak Kota Sukabumi ini menegaskan tidak tahu menahu. ” Saya abang sebagai ketua pansus Insya Allah moal,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro membenarkan anggotanya sedang melakukan pemeriksan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi. Pemeriksaan anggota DPRD Kota Sukabumi itu dalam upaya penyeledikan untuk melengkapi data yang masih kurang.
” Kasus pasar pelita, minggu lalu udah 6 orang yang diperiksa,” ujarnya melalui pesan Whastapps.
Dalam upaya pemeriksaan kepada anggota DPRD Kota Sukabumi harus dilakukan jemput bola oleh pihak kepolisian. Hal tersebut untuk mempercepat proses pemeriksaan. ” Untuk mempercepat proses, karena banyak yang diperiksa,” katanya. (bal/e)






