Polisi Bongkar Bisnis Lendir di Tengah Musibah Banjir Bandang Puncak

BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Praktek prostitusi di kawasan Puncak Bogor, tidak pernah benar-benar hilang. Setelah bencana banjir bandang pada Selasa (19/1), polisi mengungkap tindak prostitusi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (22/1).

Praktik prostitusi ini terbilang konvensional, di mana ada penjaga villa, berinisial LS menelpon seorang mucikari berinisial NO, untuk membawakan perempuan kemudian diberikan kepada tamu villa.

Bacaan Lainnya

“NO kemudian membawa empat perempuan yang dua dari Bogor dan dua dari Cianjur. Jadi perkara ini kami usut setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada tindak prostitusi dilakukan karyawan villa,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.

Kata dia, dari tindakannya, LS dan NO masing-masing mendapat keuntungan Rp100 ribu dari setiap perempuan yang diberikan kepada lelaki hidung belang. Sementara perempuan yang dijajakan mendapat Rp300 ribu sekali kencan.

“Jadi pelanggan harus bayar Rp500 ribu. Rp300 ribu untuk perempuan dan Rp200 ribu untuk NP dan LS masing-masing Rp100 ribu,” kata Harun.

Harun menceritakan, saat pengungkapan kasus ini, pihaknya mendapati empat kamar di villa itu, sedang diisi lelaki dan perempuan tanpa status perkawinan. Hingga disimpulkan ini merupakan tindak prostitusi.

Sementara empat perempuan yang dianggap menjadi korban, tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebagatas saksi. Kata Harun, empat perempuan dan NO rupanya sudah saling mengenal.

“Korban sebagai saksi saja. Korban kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Dalam kasus ini antara mucikari dan korban tidak ada unsur paksaan karena mereka saling mengenal dan praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun,” katanya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP.

“Pasal 296 KUHP juncto506 KUHP, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Sementara Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dengan hukuman 3 tahun penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.

(PJB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *