Pilkada, KPU Kabupaten Sukabumi Sudah Siap 100 Persen

SUKABUMI- Perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2020-2025, nampaknya sedang memasuki tahapan penyelenggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi.

KPU memastikan bahwa pemungutan atau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sehingga, pertanyaan masyarakat mengenai jadwal Pilkada Kabupaten Sukabumi terjawab sudah.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Budi Ardiyansyah mengatakan, setelah draf Perppu 02 /2020 dan Peraturan KPU nomor 5/2020 telah diundangkan.

Artinya, pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada sudah berjalan. Dalam Perppu juga ada pasal yang menyebutkan bahwa pilkada saat ini dilaksanakan di saat wabah Covid-19. Sehingga, ada kemungkinan kalau pandemi corona ini belum makin parah, akan ada tindakan lain yakni dilakukan penundaan.

“Dalam Perppu sudah disiapkan klausul jika memang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, akan ada penundaan,” ujarnya saat dialog redaksi bersama General Manager Radar Sukabumi, Abdul Somad (kanan) dan Pimpinan Redaksi Radar Sukabumi, Rahmad Yanadi dan awak redaksi, di Kantor Graha Pena Radar Sukabumi, Jalan Selabintana, Sukabumi.

KPU Kabupaten Sukabumi sendiri sudah mempersiapkan semaksimal mungkin untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Bahkan, tahapan demi tahapan sudah dilaksanakan dan saat ini sedang memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih.

“Intinya, performa kami untuk menghadap Pilkada 2020 ini sudah sedemikian rupa dan sudah siap 100 persen untuk pelaksanaan Pilkada,” ujar mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Namun perlu diketahui bersama, dalam Pilkada saat ini ada perbedaan perlakukan dalam pelaksanaannya. Dalam kondisi saat ini, Pilkada dibayangi-banyangi oleh pandemi Covid-19 atau era Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).

Tentu saja dalam menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada, harus menggunakan standar protokol kesehatan. KPU RI sedang menggodok PKPU yang akan mengakomodir semua tahapan dengan protokol kesehatan yakni PKPU Pandemi Covid-19.

“Sehingga, Pilkada di tengah pandemi ini kami jalankan sesuai dengan protokol kesehatan. Rekan-rekan penyelanggara dan pemilih akan menggunakan protokol kesehatan. Dan untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada, menggunakan standar kesehatan menjadi sebuah kewajiban,” katanya.

Dengan adanya Pilkada di tengah pandemi ini, tentunya akan berimbas kepada anggaran Pilkada yang membengkak.

Lantaran, setiap penyelenggara harus menggunakan alat standar protokol kesehatan. “Misalkan dalam konteks penyelenggara saja, akan menggunakan APD. Di mana yang kelasnya medium saja, membutuhkan anggaran Rp 18 Miliar.

Anggaran itu akan dibiayai melalui APBN, tidak lagi menggunakan APBD. Kalau pun tidak menggunakan APD, itu melanggar PKPU pandemi Covid-19, ini konsekuensi logis,” jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan proses pemungutan dan perhitungan suara, KPU RI membuat kebijakan untuk menghidari kerumunan massa.

Jumlah pemilih dalam setiap TPS harus berkurang. Tadinya itu 1 TPS ada 800 pemilih, kini menjadi 500 pemilih.

Artinya dari jumlah pemetaan awal sebanyak 4118 TPS, menjadi 4978 TPS, ada penambahan sebanyak 860 TPS.

“Ini juga berdampak terhadap anggaran. Kalau misalkan 1 TPS membutuhkan biaya Rp 10 Juta saja, dikalikan seluruh TPS sudah berapa anggarannya.

Tapi ini kami tidak meminta kembali anggaran dari APBD, kami lakukan refocusing anggaran yang sudah diterima dari APBD. Karena banyak kegiatan yang dipangkas, lantaran ada beberapa tahapan yang melakukan daring,” pungkas Budi. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *