Perusahaan Tambang di Jampangtengah Bodong, Camat Ungkap Datanya 

Tambang Jampangtengah
PT Wan Shi Da Indonesia di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, diduga telah melakukan banyak pelanggaran perizinan.(foto : Ilustrasi)

SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Jampangtengah, mengklaim sekitar 20 persen perusahaan tambang galian C yang berada di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Hal demikian, disampaikan Camat Jampangtengah, Unang Suraya kepada Radar Sukabumi usai mengumpulkan puluhan pengusaha tambang di aula Desa Padabeunghar pada Rabu (21/09).

“Dicatatan kami di wilayah Desa Padabeunghar ini, ada sekitar 35 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan batu kapur. Dari puluhan perusahaan itu, diprediksi baru 80 persen yang sudah mengantongi izin tambang. Sementara, 20 persen lainnya masih belum memiliki izin usaha tambang. Nah, 20 persen ini target kita untuk menertibkan perusahaan itu,” kata Unang kepada Radar Sukabumi pada Rabu (21/09).

Untuk itu, ia bersama Muspika Kecamatan Jampangtengah dan Puslatpur Marinir 6 Antralina mengundang untuk bersilaturahmi bersama seluruh pengusaha di wilayah Desa Padabeunghar, baik dengan pengusaha lokal atau putra daerah maupun pengusaha pendatang.

“Akhirnya ada Kata mupakat. Alhamdullilah mereka ingin menyatukan dirinya membuat asosiasi atau paguyuban untuk bersama-sama, bagaimana dalam aktivitas usahanya mereka bisa sambil memperhatikan lingkungan bersama masyarakat di sekitaran terdampak usahanya,” paparnya.

Progres kedepannya, paguyuban ini akan membantu pihak pemerintah dalam upaya memenuhi semua kebutuhan perusahaan. Seperti untuk memenuhi surat izin, pendistribusian program CSR perusahaan. Sehingga nantinya akan terjalin harmonisasi yang baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

“Jadi, intinya soal izin tambang di Desa Padabeunghar ini, merupakan salah satu visi dan misi kita untuk mambantu menertibkan administrasi perizinan. Melalui paguyuban ini, kita akan mengoptimalkan dengan pemberdayaan para pengusaha itu sendiri agar sadar dan tertib beradministrasi. Salah satunya pada izin-izinnya agar tidak ada kebocoran PAD,” tandasnya.

Pihaknya berharap dengan terbentuknya paguyuban ini, dapat mendidik atau mengedukasi para pengusaha agar tetap sadar akan regulasi yang ada. Sehingga, dalam menjalankan aktivitas usahanya, mereka dapat mematuhi aturan-aturan baik mulai dari perizinan sampai reklamasi diakhir kemudian. Hal ini, harus dilakukan demi terciptanya lingkungan yang tetap hijau dan ramah serta tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Luasan lahan yang dijadikan lokasi tambang di Desa Padabeunghar ini, sekitar 100 hektare. Nah, dari setiap perusahaan tambang ini, telah melakukan aktivitas tambangnya di lahan sekitar 5 hektare,” bebernya.

Sementara itu, Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, Muspika Kecamatan Jampangtengah sengaja mengumpulkan semua para pengusaha tambang di wilayah Desa Padabeunghar yang dimaksudkan selain untuk bersilaturahmi, juga untuk menyatukan para pengusaha agar ada kekompakan atau kebersamaan para pengusaha di wilayah Desa Padabeunghar.

“Setelah dibentuk paguyuban, rencananya nanti akan diberikan pemahaman kepada para pengusaha biar lebih memperhatikan lagi, khususnya kepada masyarakat di Desa Padabeunghar,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *