BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Perusahaan Mencicil THR, Gelombang Aksi Buruh Terus Meluas

×

Perusahaan Mencicil THR, Gelombang Aksi Buruh Terus Meluas

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Mediator Hubungan Industri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar mengatakan, sejauh ini Disnakertrans sudah berupaya memfasilitasi antara perusahaan dengan para karyawan dalam memenuhi kebijakan pemberian THR tahun ini.

“Hasilnya perusahaan akan membayar THR 40 persen di awal dan 60 persen pada bulan mendatang,” singkatnya.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman menjelaskan, banyak pabrik yang melakukan relaksasi pembayaran THR pada tahun ini, salah satunya dengan mencicil.

Terbaru, Dinaskertrans memastikan mediasi antara buruh dan manajemen PT Doosan Jaya Sukabumi di Kecamatan Parungkuda sudah menemui titik temu, bayar 75 persen THR sebelum lebaran. “Baru dua perusahaan yang sudah sepakat membayar THR seratus persen,” jelasnya.

Menurutnya, selain kedua perusahaan tersebut masih banyak pabrik sektor padat karya lainnya yang juga mengajukan relaksasi pembayaran THR. Tetapi, belum meminta mediasi kepada pemerintah melalui Disnakertrans.

“Mereka tengah melakukan bipartit sesuai edaran Kementrian Tenaga Kerja, kita berharap selesai disana, tidak perlu ada gejolak,” ucapnya.

Dalam bipartit, sambung Dadang, perusahaan harus terbuka soal keuangan sehingga buruh melalui serikatnya dapat mengkaji apakah kebijakan relaksasi THR tersebut sesuai dengan kondisi perusahaan.

“Kebanyakan meminta pembayaran gaji secara dicicil, kita hanya mediasi jika komunikasi bipartit tidak mendapatkan kesepakatan bersama,” beber Dadang.

Dadang meminta, perusahaan dapat aktif berkoordinasi jika mau melakukan relaksasi THR. “Ya, jangan setelah ada gejolak demo, karena kita juga keterbatasan personel lapangan untuk melakukan mediasi. Ujug-ujug ada aksi demo dalam sehari ada dua ada tiga, kita kekurangan personel untuk menghandel,” pungkasnya. (bam/d)