BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Perubahan APBD 2018 Naik Rp 37 M

×

Perubahan APBD 2018 Naik Rp 37 M

Sebarkan artikel ini

Sehingga kata Dady, tidak membebani masyarakat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Rencana pendapatan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2018 mencakup perubahan-perubahan pada komponen pendapatan daerah. Yaitu PAD, dana perimbangan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah,”aku Dady.

Dady mengungkapkan, penyusunan PPAS-P tahun anggaran 2018 berpedoman pada KUPA dan rencanan kerja pemerintah daerah perubahan (RKPDP) Kota Sukabumi tahun 2018. PPAS-P juga lanjut Dady, menggambarkan pagu anggaran sementara dimasing-masing perangkat daerah berdasarkan program dan kegiatan.”Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah peratiran daerah tentang APBD-P ditetapkan,”terangnya.

Bank bjb Tandamata

Secara garis besar kata Dady, PPAS-P memuat tentang perubahan rencana pendapatan daerah, belanja daerah, perubahan palfon anggaran sementara perangkat daerah, serta rencana pembiayaan daerah. Dengan berpedoman pada PPAS-P pemerintah daerah menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2018.

“PPAS-P Kota Sukabumi tahun 2018 maksudnya sebagai dokumen kebijakan yang merupakan acuan bagi setiap perangkat daerah Kota Sukabumi dalam menentukan atau menyusun batas maksimal anggaran setelah perubahan. Sebagi dokumen yang mengatur rincian perkiraan alokasi anggaran perubahan, PPAS-P disusun agar dapat mengimplementasikan KUPA,”pungkasnya. (bal/d)