Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan/atau 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 junto Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli. Sekecil apa pun informasi, segera laporkan. Polres Sukabumi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi lingkungan yang sehat dan aman,” pungkasnya.(ndi/d)






