Setelah mendapat aksi kekerasan, lanjut Suwaji, akhirnya korban langsung melaporkan kepada Polsek Cibeureum sehingga selang beberapa waktu langsung mengamanlan pelaku.
“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami himbauan agar warga tidak melakukan hal sama, orang itu tua harus di hormat dan sayangi orang tua bukan malah melakukan hal yang tidak pantas,” pungkasnya. (bam/t)






