“Tidak ada yang protes, mayoritas para pemilik lahan yang terdampak memilih uang sebagai ganti ruginya,” ujarnya.
Untuk teknis pembayarannya, sebut Ganjar, diserahkan melalui buku rekening masing-masing pemilik tanah setelah sebelumnya menyetujui harga yang ditaksir oleh tim apresial.
“Pembayaran Ganti rugi ini adalah tahap akhir dalam pengadaan, sebelumnya ada pengukuran, penaksiran, musyawarah sampai akhirnya pembayaran,” sebutnya.
Adapun jumlah nominal pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak proyek nasional tersbeut, lebih dari 100 miliar karena hanya membebaskan 10 hektar lahan.
“Informasi dari Kementrian PUPR lebih dari 100 miliar, yang pasti target pembebasan selesai sesuai target,” pungkasnya. (upi/d)