Pembuatan Kartu Kuning Gratis!, Menaker : Jika ada Pungli Laporkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang”.

Bacaan Lainnya

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati. Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Sumber : Rmol

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *