Pembuangan Limbah Triplek Ilegal di Desa Parakanlima Terbakar

CIKEMBAR – Lahan pembuangan limbah triplek atau veneer yang dihasilkan dari salah satu pabrik yang ada di wilayah Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, terbakar di Kampung Parakanlima, RW 03, Desa Parakanlim, Kecamatan Cikembar pada Selasa (11/05/2021).

 

Kepala Desa Parakanlima, Mirwanda kepada Radar Sukabumi mengatakan, peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.20 WIB ini, belum dapat diketahui secara pasti penyebab kebakaran tersebut. Namun, berdasarkan laporan dari warga dan kepala dusun (kadus) setempat, limbah pabrik itu sengaja dibakar oleh pengelola pembuangan limbah.

 

“Saat ini, sudah ada lima mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi kebakaran. Namun, sampai pukul 15.50 WIB api juga belum bisa dipadamkan,” kata Mirwanda kepada Radar Sukabumi pada Selasa (11/05/2021).

 

Saat ini, warga yang tinggal di sekitaran lokasi pembuangan limbah itu, tengah dihantui rasa cemas. Lantaran, api dikhawatirkan merembet ke bangunan rumah penduduk. Terlebih lagi, rumah warga dengan lokasi pembuangan limbah jaraknya hanya sekitar 50 meter. “Dugaan sementara, triplek iti merupakan pembuangan ilegal dari perusahaan. Karena tidak memiliki izin dari pemerintah desa,” bebernya.

 

Ketika disinggung mengenai penyebab kebakaran itu, ia menjawb. Bahwa limbah ilegal itu diduga kuat sengaja dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Iya, dampaknya warga kami terus dihantui rasa khawatir karena api dapat mengancam rumah penduduk. Selain itu, kendaraan roda dua dan roda empat juga tidak bisa melintasi jalur tersebut. Karena, lokasi pembuangan limbah itu, berada di pinggir jalan dan apinya cukup besar disertai kepulan asap tebal,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *