SUKABUMI — Berdasarkan informasi dari KPU Jawa Barat, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPRD Kota Sukabumi di pemilu 2024.
“Betul, ada dua Parpol yang tidak memiliki caleg di Kota Sukabumi, Partai Garuda dan PKN, “tulis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wayuni melalui surat penetapan calon tepat anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi, kedua parpol tersebut dipastikan tidak memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Sukabumi pasalnya memang sejak awal pendaftaran bakal caleg beberapa waktu lalu tidak hadir.
Bahkan, sampai batas waktu penutupan pendaftaran pengurus dari dua parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal caleg.
Dengan demikian, PKN dan Partai Garuda dinyatakan tidak ikut dalam Pemilihan Calon DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024.
Ummi menyebutkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 334 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 tertanggal 3 Oktober 2023.
Penetapan DCT tersebut sesuai ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai aturan setiap parpol wajib memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg yang didaftar.
Selain PKN dan Partai Garuda, 22 parpol lainnya sudah memenuhi syarat. (*)






