Ia turut mengingatkan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) yang ingin berinvestasi di Indonesia wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya investasi minimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan berada di kawasan industri. Selain itu, pelaku usaha asing juga diwajibkan untuk mengurus perizinan dasar, perizinan berusaha, dan izin sektoral tertentu seperti PB-UMKU jika menyentuh sektor mikro dan kecil.
Ali menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PMA merupakan kewenangan Kementerian Investasi/BKPM RI, namun pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam pengendalian dan pengawasan aktivitas investasi di wilayahnya.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi investor lain, baik lokal maupun asing, untuk mematuhi regulasi sebelum memulai usaha. Pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investasi, asal semuanya sesuai dengan aturan,” pungkasnya.(den/d)




