“Tidak menimbulkan preseden buruk seperti UU Cipta Kerja misalnya,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Atang, pembentukan pusat atau badan legislasi nasional dibuka ruangnya oleh UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang mengurusi pembentukan/penyusunan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
“Potret buram orkestrasi politik legislasi nasional 2021 sebaiknya menjadi catatan strategis di tahun 2022, sehingga tidak perlu terlalu banyak daftar deretan RUU (wist list) yang pada ujungnya juga tidak selesai dengan maksimal. Sebaiknya prioritaskan beberapa RUU akan tetapi jelas bahwa responsibilitas dan progresivitasnya demi kepentingan rakyat,” pungkasnya.






