Keluhan tersebut, lanjut Hendar, sudah disampaikannya melalui surat ke PDAM TBW Kota Sukabumi. Karena memang, pihaknya kini tengah memetakan dan membuat rencana tentang penanganan bencana kebakaran.
“Sudah kami sampaikan surat, dan juga telah melakukan pendataan. Baiknya sih agar Hydrant, terutama di beberapa lokasi rawan dan padat karena penting,” ujarnya.
Selain itu, disetiap gedung milik pemrintah maupun swasta, tidak sedikit yang tidak memiliki Hydrant. Padahal, dalam Undang-Undnag Dasar nomor 28 tahun 2002 sudah jelas diharuskan, bahkan tekah diperkuat juga oleh Peraturan Daerah Kota Sukabumi nomor 9 tahun 2012.
“Selain Hydrant yang tersebar tidak aktif, tidak semua gedung juga memiliki Hydrant sehingga cukup menyulitkan ketika ada kejadian,” pungkasnya.
(upi/t)





