BERITA UTAMANASIONAL

Menhub : Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Punya Surat Keterangan RT/RW

×

Menhub : Warga yang Mudik Saat Nataru Wajib Punya Surat Keterangan RT/RW

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah menambah dokumen persyaratan bagi masyarakat yang tetap mudik saat Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

“Jadi mereka yang dibuat pergi akan dibuat stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non tol,” ungkapnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara Budi menuturkan jika masyarakat ada yang kedapatan positif Covid-19, maka akan langsung ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 daerah setempat.

“Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh Satgas Daerah,” pungkasnya.