BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Langgar Darurat PPKM Sukabumi, Bos Garmen dan Warung Makan Didenda Rp 5 Juta

×

Langgar Darurat PPKM Sukabumi, Bos Garmen dan Warung Makan Didenda Rp 5 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang PPKM Kabupaten Sukabumi
Sidang tindak pidana ringan penegakan protokol kesehatan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat atau PPKM Darurat di Kabupaten Sukabumi, Jumat (9 /7/2021).

Selain perusahaan garmen, Dista menyebut ada pula pelaku usaha warung makan di wilayah Citepus yang didenda Rp 5 juta atau satu bulan kurungan karena menyediakan makan di tempat.

“Iya satu pelaku usaha warung makan juga ada, telah kami tindak dan didenda sama Rp 5 juta atau satu bulan kurungan,” kata Dista.

bank BJB

Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sidang tindak pidana ringan pelanggaran PPKM Darurat ini digelar di Pendopo Palabuhanratu, Jalan Siliwangi, Kabupaten Sukabumi, dengan Hakim Rays Hidayat, Panitra Marca, dan Dista selaku Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *