Selain perusahaan garmen, Dista menyebut ada pula pelaku usaha warung makan di wilayah Citepus yang didenda Rp 5 juta atau satu bulan kurungan karena menyediakan makan di tempat.
“Iya satu pelaku usaha warung makan juga ada, telah kami tindak dan didenda sama Rp 5 juta atau satu bulan kurungan,” kata Dista.
Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Sidang tindak pidana ringan pelanggaran PPKM Darurat ini digelar di Pendopo Palabuhanratu, Jalan Siliwangi, Kabupaten Sukabumi, dengan Hakim Rays Hidayat, Panitra Marca, dan Dista selaku Jaksa Penuntut Umum.






