Mangapul kembali menerangkan, hasil pemeriksaan, pelaku saling mengenal demgan teman korban, sementara korban tidak saling mengenal dengan pelaku.
“Jadi pemicunya itu terjadi kesalah fahaman pada waktu korban dan pelaku mungkin lagi menyanyi. Dalam hal ini kita kenakan pasal 351 dimana penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” bebernya.
“Saat ini kondisi korban setelah kita bawa ke rumah sakit, kata dokter sudah bisa pulang, dia lukanya di jait sebanyak 5 jaitan sekitar 3 Cm, di bagian pelipis,” tandasnya. (Cr2/d)