SUKABUMI— Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua tersangka berinisial CER dan SL dugaan penistaan agama yang dengan menginjak kitab suci umat Islam, Alquran.
Keduanya ditangkap pada hari Kamis siang (5/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung sate wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Dua pelaku tersebut merupakan suami istri yang diduga melakukan pernikahan siri sejak 2016 lalu. Dalam video berdurasi 14 detik itu, CER merupakan suami korban yang melakukan tindakan menginjak Alquran dan mereka nya, karena disuruh istrinya SL pada 2020 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengungkapkan, modus operandi pelaku lantaran, sang istri geram dengan tingkah laku suaminya yang kerap melakukan tindakan yang merugikan dirinya. “Jadi si istri ini, kesal dengan ulah suaminya dan kejadian itu sudah sering terjadi dan juga sempat dilakukan sumpah. Namun tetap saja tidak ada perubahan,” ungkap Kapolres kepada awak media dalam siaran persnya, Kamis (5/5/2022).
Kekesalan SL memuncak pada Rabu (4/5/2022) dan akhirnya mengauplod video dugaan penistaan itu di akun Facebook suaminya, lantaran SL memiliki akses ke akun media suaminya. “Dari keterangan, SL ini kesal, hingga akhirnya terjadi pengauplodan video yang dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Palabuamratau,” terangnya.
Adapun video tersebut terjadi di wilayah kampung nyangkokot Desa Perbawati Kecamatan/Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada 2020 lalu.
Kini keduanya diancam dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman lima tahun penjara. (why/radar sukabumi)