BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Oleh Bupati Sukabumi

×

Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada Oleh Bupati Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Pendopo Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Sukabumi ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Hal itu buntut dari kebijakan Bupati Sukabumi yang melakukan mutasi pejabat sepanjang 2024 ini.

Dari data yang dihimpun redaksi Radar Sukabumi, terjadi dua kali mutasi pejabat selama tahun ini. Pertama pada Rabu, 6 Maret dan kedua pada Rabu, 9 Oktober. Mutasi terakhir dilakukan kepada tujuh camat dan dua inspektur pembantu.

Bank bjb Tandamata

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan mengatakan, di Kabupaten Sukabumi terdapat mutasi dalam beberapa bulan terakhir yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

“Makanya saya minta tolong bantu untuk cek dan crosscheck Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” kata legislator Senayan asal Sukabumi yang akrab disapa Hergun.

Sementara itu, Wakil Mendagri RI Bima Arya mengatakan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran UU PIlkada terkait dengan mutasi pejabat di Sukabumi yang dilakukan oleh Bupati Marwan Hamami.

“Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri Gunawan di Sukabumi,” kata Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang berbunyi: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Bima menjelaskan bahwa kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

“Itu pun hanya untuk daerah-daerah yang sangat urgen terkait dengan bencana, dan untuk posisi-posisi yang diperlukan untuk menangani bencana. Ya, di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menekankan bahwa aturan Kemendagri sudah sangat selektif dan jelas sehingga mutasi hanya mengenai masalah kedaruratan.

“Kalaupun kemudian ditemukan atau terjadi hal yang dilanggar, silakan laporkan. Nanti kami akan tindak lanjuti, dan sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” kata Wamendagri. (izo)