Kemenag Monitoring Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim

BELAJAR MENGAJI BERSAMA: Para santri sedang belajar mengaji di Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim yang beralamat Cibolang Girang RT27/06 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Ist)

SUKABUMI,RADARSUKABUMI.com – Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim (FZAK) yang beralamat di Cibolang Girang RT27/06 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi kali ini dimonitoring oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah, dan Pondok Pesantren (PD Pontren)Kemenag Kabupaten Sukabumi, Bahrudin pada Senin (15/3).

Tahfidz Al-Qur’an FZAK ini di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Pemantau dan Media Pendidikan Fathiyyah Zahra yang pimpin oleh Ustadz Iim Abdul Karim.

Bacaan Lainnya

Mudir Tahfi dz Al-Qur’an FZAK, Ustazah Eneng Hamilah Sopriatul Badriah mengatakan, pendirian Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim dilatarbelakangi dari putri pertamanya yang bernama Fathiyyah Zahra Abdul Karim yang
senang membaca Al-Qur’an.

“Waktu itu didasari Fathiyyah Zahra Abdul Karim telah mendapatkan Penghargaan Tahfidz 7 Juz dan Beasiswa dari Kemenag Kabupaten Sukabumi, dan banyak masukan serta adanya dukungan dari Kemenag Kabupaten Sukabumi makanya Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim ini didirikan,” ujar Ustazah Eneng Hamilah Sopriatul Badriah.

Selain itu, peran ustaz/ustazah untuk meningkatkan kompetensi para santri di lembaga tahfidz Al-Qur’an ini juga sangat penting, dan menjadi kewajiban.

Oleh karena itu, pihaknya terus membekali para santrinya dengan ilmu sehingga diharapkan memiliki kemampuan tentang ilmu tajwid, tahsin, tilawah, Khot/Kitabah menjalankan syarat-syarat menghafal/tahfidz, ilmu qiro’ah, naghom, dan mempunyai life skill atau keterampilan hidup.

Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi, Hasen mengucapkan selamat, dan mendoakan lembaga Tahfidz Al-Qur’an FZAK ini agar berkah, maju sekaligus berkembang pesat.

Hal senada juga dikatakan jajarannya seperti Kasubbag TU Agus Santosa, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Hipni, Kasi Penyelenggara Syariah Dede Sudanta, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H.Bahrudin, Kasi Pendidikan Madrasah Oja Haerul Syam, dan Kasi Pendidikan Agama Islam Maman Hidayat. Di lembaga Tahfidz Al-Qur’an FZAK ini
para santri yang diterima dari usia 4-18 tahun, dan pengajiannya sesuai dengan jadwal.

“Bagi Santri Tahfidz Al-Qur’an FZAK yang sudah selesai tahfidznya tiap juz, sesuai dengan ketentuan
maka dikeluarkannya sertifikat tahfidz,” ujarnya. (*/wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *