SUKABUMI — Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan pemerintah Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada Radar Sukabumi mengatakan, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, resmi menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Kabandungan tahun anggaran 2019-2020 dari penyelidikak menjadi penyidikan.
“Hal ini, sesuai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dari Kajari tanggal 01 Maret 2022, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud,” kata Ratno kepada Radar Sukabumi pada Jumat (18/03).
Lebih lanjut Ratno menjelaskan, dalam mengusut tuntas kasus keuangan dana Desa Kabandungan tersebut, kini tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dan mengumpulkan barang bukti.
“Adapun dugaan kerugian keuangannya sekitar Rp743.220.179 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat Kabupaten Sukabumi,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, dirinya mengaku telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus keuangan dana desa di pemerintahan Desa Kabandungan tersebut.
“Untuk itu, perkaranya sekarang kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya.
Menurut Ratno, sampai saat ini kasus penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa itu, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini Kejaksaan Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi. Salah satunya, terhadap Kepala Desa Kabandungan Asep Saefudin yang kini masih aktif menjabat di desa tersebut yang kapasitasnya masih menjadi saksi.