Kasus Tes swab RS Ummi, JPU Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab dan Walikota Bima Arya dalam sidang kasus tes swab RS Ummi Kota Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). Foto JPNN

JAKARTA- Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menanggapi tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.

Menurut Aziz, tuntutan itu tak lain merupakan kazaliman nyata terhadap kliennya.

Bacaan Lainnya

“Gila bener (tuntutan) kasus tes swab RS Ummi,” kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).

Aziz lantas membandingkan tuntutan kasus koruptor dengan kasus tes swab kliennya. Secara kaca mata hukum, kata Aziz, jelas penegakan di negeri ini deskriminatif.

“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” sindir Aziz.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara,” kata jaksa.
(fir/pojoksatu)

Pos terkait