Selain itu, terdapat 58 korban dalam kategori kasus lainnya, meliputi ancaman, perundungan, perebutan hak asuh anak, kekerasan berbasis digital, penganiayaan, kekerasan psikis, penelantaran, eksploitasi, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga dugaan kasus kekerasan lain. “Secara keseluruhan, total korban yang telah kami tangani mencapai 219 orang,” tegas Wulandari.
Lonjakan kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Peran keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, serta aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan keberanian melapor. “Guna menekan potensi kekerasan berulang dan memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan,” pungkasnya.(den/d)






