SUKABUMI — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi masih menunjukkan angka memprihatinkan. Sepanjang Januari hingga November 2025, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi mencatat 219 korban kekerasan yang ditangani melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kepala UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu, Wulandari, menyampaikan data tersebut saat ditemui di Kantor UPTD PPA Sukabumi. Ia menjelaskan, wilayah kerja UPTD PPA Palabuhanratu mencakup 26 kecamatan dengan fokus utama pada penanganan korban, pendampingan psikologis, edukasi masyarakat, serta pemenuhan hak-hak korban.
“UPTD PPA terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam pendampingan korban dugaan kekerasan dan pelecehan, baik terhadap anak maupun perempuan dewasa,” kata Wulandari, Selasa (23/12).
Berdasarkan rekapitulasi kasus, kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dengan total 122 korban, terdiri dari 109 anak dan 13 perempuan dewasa. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat 17 korban, terdiri dari lima anak dan 12 perempuan dewasa. Sementara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencapai 22 korban, yakni tiga anak dan 19 perempuan dewasa.






