BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Kadishub Sukabumi : Izin Trayek Bisa Dicabut, Jika Ada Supir Angkot Kenakan Ongkos Tak Wajar

×

Kadishub Sukabumi : Izin Trayek Bisa Dicabut, Jika Ada Supir Angkot Kenakan Ongkos Tak Wajar

Sebarkan artikel ini
Sejumlah sopir angkot Trayek 33 Caringin -Cisaat
DEMO : Sejumlah sopir angkot Trayek 33 Caringin -Cisaat saat melakukan mogok operasi pasca kenaikan harga BBM belum lama ini.(foto : ist)

“Jadi masyarakat bisa melaporkan ke kita asal disertai bukti. Pasti akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Lebih lanjut ia menjelaskan, sehari setelah Presiden RI Jokowi mengumkan kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM), maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sudah berupaya maksinal untuk melakukan yang terbaik mengenai penyesuaian tarif angkutan umum sementara. Sedangkan, untuk kenaikan tarif sementara hingga saat ini sebesar Rp1 ribu untuk semua trayek dari semua jurusan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.

“Iya, itu baru tarif sementara. Karena jika tarif resmi dengan keputusan bupati atau Perbup Sukabumi, hitungannya itu harus matang. Karena, ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut. Makanya, sehari setelah kenaikan BBM itu, kita melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada mereka untuk menggunakan tarif sementara,” pungkasnya. (den/d)