“Jadi masyarakat bisa melaporkan ke kita asal disertai bukti. Pasti akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sehari setelah Presiden RI Jokowi mengumkan kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM), maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sudah berupaya maksinal untuk melakukan yang terbaik mengenai penyesuaian tarif angkutan umum sementara. Sedangkan, untuk kenaikan tarif sementara hingga saat ini sebesar Rp1 ribu untuk semua trayek dari semua jurusan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi.
“Iya, itu baru tarif sementara. Karena jika tarif resmi dengan keputusan bupati atau Perbup Sukabumi, hitungannya itu harus matang. Karena, ada 14 indikator berkaitan dengan tarif tersebut. Makanya, sehari setelah kenaikan BBM itu, kita melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada mereka untuk menggunakan tarif sementara,” pungkasnya. (den/d)






