Hasim Adnan Desak KPAI Beberkan Bukti PB Djarum Langgar Regulasi

Anggota DPRD Jawa Barat, Hasim Adnan

RADARSUKABUMI.com – Polemik yang terjadi antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan PB Djarum mendapat sorotan publik. Dampak dari polemik tersebut membuat Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis yang diinisiasi PB Djarum tak lagi diadakan pada tahun-tahun berikutnya.

Berhentinya ajang pencarian bibit muda di bidang olah raga yang paling diminati rakyat Indonesia setelah sepak bola ini, ternyata mendapat respon beragam dari publik, termasuk dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Adalah Hasim Adnan, salah seorang anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang turut merespon polemik tersebut. Bagi pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris F-PKB ini menilai bahwa dengan tidak adanya lagi Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis di tahun-tahun mendatang bisa menjadi preseden buruk bagi proses pengembangan atlit-atlit bulutangkis potensial.

“Salah satu provinsi yang paling dirugikan dengan berhentinya Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis adalah Jawa Barat. Hal ini merujuk dari data dan fakta yang saya pelajari bahwa Jabar merupakan gudang bibit pemain muda bulutangkis andal. Bahkan ada yang menyebut Jabar adalah sumber mata air yang melahirkan para atlit bulutangkis yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia,” papar Hasim.

Untuk menyebut sebagian kecil nama-nama maestro bulutangkis dari Jabar di antaranya; mulai dari Tan Joe Hok, Christian Hadinata, Ivana Lie, Aryono Miranat, Ricky Soebagdja, Susy Susanti, Taufik Hidayat, hingga yang kini menghuni pelatnas PBSI, Ihsan Maulana Mustofa.

“Menurut saya, pandangan dan penilaian dari teman-teman Komisioner di KPAI yang menuding bahwa PB Djarum telah melakukan eksploitasi terhadapi anak-anak terlalu prematur. Karena dalam amatan saya, tidak ditemukan praktik-praktik yang mengarah pada upaya eksploitatif terhadap anak-anak,” demikian Hasim mengingatkan.

Sebagaimana diberitakan, Susanto, Ketua KPAI dalam pernyataannya menilai, bahwa PB Djarum telah mengeksploitasi anak-anak lewat audisi bulutangkis, demi promosi merk dagangnya yang merupakan salah satu produsen rokok ternama di Indonesia.

Bagi Hasim dalih KPAI yang menuduh bahwa PB Djarum telah melanggar UU No. 35 Tahun 2004 dan PP No. 109 Tahun 2012 terlalu mengada-mengada, dan terkesan memaksakan untuk dikait-kaitkan dengan salah satu merk dagang rokok. Dikatakan demikian, mengingat PB Djarum sudah menjadi brand image tersendiri.

“Sepanjang yang saya tahu, sejak kelahirannya PB Djarum itu singkatan dari Perkumpulan Bulutangkis Djarum, bukan Pabrik Bako (tembakau) Djarum. Bahkan di dalam logonya pun ada gambar shuttlecocknya. Artinya KPAI terlalu gegabah menilai dalam perkara ini,” jelas Hasim.

Lebih lanjut Hasim meminta KPAI bisa menunjukkan bukti kuat dan membukanya ke publik bahwa PB Djarum telah melanggar regulasi. Jangan sampai ada kesan, bahwa KPAI menjadi penafsir tunggal atas kedua regulasi tersebut.

Hasim menyarankan KPAI juga mempertimbangkan tujuan dari PB Djarum mengadakan Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis yang ingin mencari bibit pebulutangkis dan bukan dalam rangka mempromosikan merk dagang rokok.

“Sebagaimana kaidah ushul fiqh yang mengajarkan kepada kita ‘al-umuuru bi maqoshidiha’, yang berarti bahwa segala sesuatu itu, tergantung pada tujuannya,” pungkas Hasim.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *