Tenda menjelaskan bahwa pola distribusi mereka cukup rapi, di mana pesanan dikirim langsung ke pembeli dengan sistem COD. Tanpa laporan warga, peredaran seperti ini akan sulit terdeteksi. Ia juga menambahkan bahwa fenomena peredaran OKT seperti Tramadol dan Hexymer bukan hal baru di Sukabumi. Obat-obatan ini sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika karena efek halusinasi dan euforia yang ditimbulkannya.
Kini, kedua tersangka dijerat Undang-undang Psikotropika dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pengejaran terhadap pemasok berinisial R menjadi prioritas utama untuk membongkar jaringan hingga ke akar.
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat melapor melalui call center 110 atau layanan Lapor Polisi SIAP-MANGGA di nomor 0811654110. Tenda menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersama-sama menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman obat berbahaya.(den/d)






