Berbagai upaya telah dilakukannya untuk berkoordinasi dengan seluruh BKM. Hanya saja saat terakhir pertemuan, tidak sedikit BKM yang malah tidak hadir. Padahal pertemuan itu cukup penting, untuk membahas berbagai hal dan persoalan dilapangan.
“Sebelumnya kami sudah inisiasi untuk berkumpul membahas berbagai hal, tapi hanya sedikit yang hadir. Selebihnya, untuk proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengendus adanya dugaan kerugian negara pada program NUSP tahun anggaran 2016 dan 2017 di Kota Sukabumi. Bahkan, kasus tersebut kini statusnya masuk pada penyidikan dan telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data yang dihimpun Radar Sukabumi dari berbagai sumber, program NUSP fase kedua pada tahun 2016, kurang lebih Rp15,4 miliar. Bantuan bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu, untuk menuntaskan kawasan kumuh.
Adapun nilai anggaran NUSP sebesar Rp15,4 miliar itu dibagi dua kategori. Kategori pertama berupa BLM sebesar Rp12 miliar. Pengerjaannya dipusatkan di 12 kelurahan di enam kecamatan.
Masing-masing kelurahan mendapatkan anggaran sebesar Rp1 miliar. Sedangkan bantuan NUSP non-BLM sebesar Rp3,4 miliar, dipusatkan di satu lokasi yakni di Kelurahan Cisarua di Kecamatan Cikole





