“Dimana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” terangnya kepada Radar Sukabumi, Rabu (27/2).
Upaya jalur hukum yang ditempuh, lanjut Satya, merupakan solusi akhir persoalan tersebut. Karena memang, selama satu tahun pihaknya telah memberikan ruang penyelesaian secera kekeluargaan. Namun, selama masa itu debitur nakal ini tidak memperlihatkan itikad baik.
“Selain tidak melanjutkan proses cicilan hingga usai, unitnya pun tidak kunjung dikembalikan karena sudah dipindahktangankan tanpa sepengetahuan kami. Maka dari itu, upaya proses hukum pun kami tempuh sebagai bentuk pembelajaran,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Setya, pihak FIF Group sendiri berkomitmen selalu memberikan kemudahan dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Selain itu pihaknya juga akan selalu memberikan edukasi bagi debitur-debitur yang nakal.
“Tapi kalau semua kewajiban telah dipenuhi tentu hal ini tidak akan terjadi dan kami akan memberikan pelayanan maksimal untuk kepuasan konsumen,” pungkasnya. (upi/d)