GUNUNGPUYUH – Seorang warga Jalan Pelabuhan II Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, BDS (29), terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi karena telah melakukan penggelapan satu unit motor yang masih berstatus kredit di FIF Group Finance Sukabumi.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, peristiwa itu bermula saat BDS (pemohon kredit), telah mengajukan satu unit motor Honda CBR 250R pada tahun 2016 dengan pengajuan kreditnya selama 35 bulan dan baru dibayar 5 bulan.
Memasuki masa cicilan ke enam, debitur ini cicilan macet dan unit sudah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan pihak FIF. Sebelum melayangkan laporan ke Polres Sukabumi Kota pada 2017 silam, pihak FIF terlebih dahulu menawarkan proses penyelesain secara kekeluargaan selama satu tahun.
Namun, karena pihak FIF tidak melihat itikad baik dari debitur akhirya kasus tersebut dilaporkan kepihak kepolisian hingga akhirnya bermuara di persidangan dan debitur divonis majelis hakim dengan kurungan selama delapan bulan, denda Rp 10 juta serta subsider dua bulan.
Branch Manager FIF Group Cabang Sukabumi, Setya Permana menyampaikan, akibat ulah debitur yang tidak bertanggungjawab itu, FIF Group Finance Sukabumi mengalami kerugian mencapai Rp 75.148.00.
Selain itu, kasus ini menjadi ranah pidana dikarenakan tindakan debitur yang dengan sengaja mengalihkan barang jaminan adalah tindak kejahatan yang merugikan. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Jaminan Fidusia no 42 tahun 1999 pasal 36.