Fakta Baru Tol Bocimi Seksi 2, Pembebasan Lahan di Sukabumi Belum Kelar

Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 2

SUKABUMI – Disaat hingar bingar rencana pembukaan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II yakni ruas Ciawi-Sudawenang secara permanen, ternyata masih menyisakan masalah.

Selain harus harap-harap cemas lantara adanya peralihan pemegang kendali pembangunan mega proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) tersebut dari Waskita Karya ke PT. Hutama Karya hingga muncul kabar bakal ter- bengkalai.

Bacaan Lainnya

Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, mengklaim progres pelepasan hak bidang tanah untuk pembangunan proyek Jalan Tol Bogor – Ciawi – Sukabumi (Bocimi) pada seksi 2, sudah mencapai luasan 95,43 persen.

Hal demikian, disampaikan langsung Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Sugama Putra kepada Radar Sukabumi. Bahwa, menurutnya untuk pengadaan lahan atau pembebasan tanahnya Tol Bocimi seksi 2 ditargetkan dapat selesai tahun ini berikut pembangunannya.

“Alhamdulillah, sampai sekarang progres pelaksanaan pengadaan tanah jalan Tol Bocimi seksi 2 itu, sudah mencapai 95,43 persen. Iya, tinggal sedikit lagi dan kelengkapan berkas sudah dipenuhi pihak yang berhak. Insya Allah tahun ini semua selesai untuk pengadaan tanah itu,” kata Sugama kepada Radar Sukabumi pada Minggu (18/06).

Untuk pembebasan lahan pada seksi 2 ini, masih kata Sugama, terdapat 10 desa yang tersebar di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Untuk Kecamatan Cicurug berada di Desa Benda, Tenjoayu, Nangerang dan Desa Purwasari.

Sementara untuk di wilayah Kecamatan Ciambar berada di Desa Wangunjaya, Ambar Jaya, Ciambar, Cibunarjaya dan Desa Munjul. Sedangkan untuk di Kecamatan Parungkuda berada di wilayah Desa Sundawenang.

“Bidang tanah di lokasi seksi 2 yang sudah dibebaskan itu, berjumlah 1.135 bidang tanah dengan total luas tanah 1.525.206 meter persegi,” paparnya.

Mengenai anggaran untuk seksi 2 pada pembebasan lahan untuk jalan Tol Bocimi ini sesuai dengan trase penetapan lokasi, negara sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp838.560.425.243 untuk dana uang ganti kerugian (UGK).

Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat yang belum menerima UGK, agar bersabar. Karena, hal tersebut tengah berproses dan harapkan dapat segera tuntas secepatnya.

“Iya, masyarakat jangan terpengaruh dengan informasi yang tidak benar. Kalau memang ada pertanyaan, silahkan langsung datang ke kantor pertanahan. Kami terbuka untuk masyarakat pemilik tanah yang terkena pembebasan jalan Tol Bocimi,” bebernya.

Petugas BPN Kabupaten Sukabumi
Petugas BPN Kabupaten Sukabumi saat meninjau lokasi lahan untuk pembangunan proyek Tol Bocimi
Seksi 2.

Untuk mensukseskan pembebasan lahan yang rencananya akan dibangun Jalan Tol Bocimi ini, BPN Kabupaten Sukabumi terus berupaya maksimal dalam memfasilitasi masyarakat.

“Untuk masalah, tidak ada yang berat Alhamdulillah, kita hanya tinggal menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN),” imbuhnya.

“Jadi tinggal nunggu dari LMAN yang sudah dilegalisasi dan kita sudah sampaikan ke PPK dan nanti bagian PPK yang akan mengajukan surat perintah pembayaran ke LMAN. Nah, sekarang berkas dari kami sudah diajukan semua. Kita tinggal menunggu pencairan dari LMAN saja sekarang,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *