SUKABUMI — Enam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, resmi dilantik di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, di Bandung, Selasa (28/12).
Pelantikan langsung dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo dan dihadiri seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hariyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Plt Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se Jawa Barat dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar mengatakan, enam pegawai Lapas Kelas IIB Sukabumi yang dilantik saat ini diantaranya, Rizal Juang Saputra, Nizar Aulia Pahlavi, Yogi Abdul Rahman, Dinar Aprian, Riqzan Faisal dan Sonny Satrio Gufron.
“Selamat kepada enam CPNS yang kini sudah menjadi PNS, semoga mereka menjadi insan pengayoman yang terus berintegritas dan menjadi generasi insan pengayoman yang berkualitas serta menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-undang dasar 1945,” kata Christo kepada Radar Sukabumi, Selasa (28/12).
Christo kembali mengingatkan, para PNS yang baru dilantik ini diharapkan mampu mengemban tugas dengan baik dan berdedikasi.
“Kami harap, enam orang yang saat ini dilantik bisa menjadi contoh bagi petugas lainnya,” harapnya.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo mengingatkan, sumpah atau janji PNS jangan hanya diucapkan dibibir saja atau jangan hanya sekedar pelengkap administrasi kepegawaian.
Tetapi sumpah atau janji PNS, harus dipatuhi dan dilaksanakan. “Karena sumpah atau janji itu akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Apabila sumpah yang diucapkan tidak dilaksanakan dan ditaati, maka ada empat komponen yang dibohongi yaitu, diri sendiri, masyarakat, negara serta tuhannya, artinya ada empat norma atau kaidah yang dilanggar, norma etika, adat, hukum dan agama,” pungkasnya. (bam)






