Emak-emak Ngamuk di PN Sukabumi, Kesal dengan Terdakwa Kasus Penipuan

SUKABUMI- Sejumlah emak-emak korban penipuan investasi bodong mengamuk pasca sidang putusan para terdakwa kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri Kelas IIB Sukabumi Kecamatan Gunungpuyuh, Senin (23/9).

Mereka geram dan kesal dengan para terdakwa dengan memberikan umpatan-umpatan serta makian, saat digiring masuk mobil tahanan. Tidak hanya itu, ada juga yang terlihat memukul terdakwa menggunakan sendal dan mengerubungi mobil tahanan. Di mana, kasus investasi bodong berkedok gadai kontak rumah tersebut, telah merugikan korban sebesar Rp5,9 miliar di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, rombongan emak-emak korban investasi bodong itu juga, membentangkan sejumlah poster bertulisan dukungan untuk majelis hakim dan jaksa penuntut umum, agar memberikan vonis seberat-berat. “Hakim dan JPU berikan vonis terberat atas terdakwa,” bunyi salah tulisan.

Sementara, ada lima terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Adrian, Heni Marlina (50), Teti Rohayati (46), Roni Mansyur (46), Galih Pratama (36) serta satu Direktur CV Amanah Abadi Pratama (AAP) selaku otak penipuan yaitu Hendrik (43).

Sidang putusan digelar dalam dua kesempatan berbeda dengan Hakim Ketua Miduk Sinaga dengan Hakim Anggota Siti Yuristia dan Christoffel Harianja. Sidang pertama melibatkan lima terdakwa yaitu Adrian, Heni, Teti, Roni dan Galih.

Majelis hakim memutuskan bahwa mereka terbukti bersama-sama melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat (1) JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pengadilan pun memberikan putusan berbeda-beda.

Terdakwa Heni dan Teti divonis hukuman pidana 3 tahun 10 bulan, Adrian divonis 3 tahun 8 bulan, sedangkan terdakwa Roni dan Gani divonis masing-masing selama 3 tahun 8 bulan.

Persidangan kedua berlanjut dengan terdakwa Direktur CV AAP, Hendrik selaku otak penipuan. Suasana riuh di ruang sidang tak terkendali saat Hakim Ketua Miduk Sinaga membacakan putusan. “Majelis hakim menganggap bahwa perbuatan terdakwa secara struktur, sistematis dan dilakukan atas inisiatif, menyadari sudah dari awal bahwa mendirikan CV untuk nyata-nyatanya dilakukan usaha rumah hunian gadaian yang nyatanya hunian gadaian tersebut tidak pernah dilakukan dan kerja sama dengan orang lain,” kata Miduk saat membacakan amar putusan.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan bahwa Hendri terbukti bersalah melanggar Pasal 378 JO Pasal 55 Ayat (1) JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun,” sambung Miduk diiringi dengan ketukan palu.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fourdie Fajar Ramadhiansyah mengatakan, total korban investasi bodong itu mencapai 187 orang. Para terdakwa mengiming-imingi korban keuntungan dari menempati rumah hunian secara gratis selama 1 bulan hingga 1 tahun. Kerugian korban pun beragam-ragam mulai dari Rp88 juta hingga Rp130 jutaan dan total kerugian seluruh korban mencapai Rp5,9 miliar.

Menurutnya, emosi para korban yang meluap-luap di ruang sidang merupakan bentuk kekecewaan setelah mempercayakan uang tabungan mereka kepada para terdakwa. Terlebih, dalam persidangan disebut jika uang korban digunakan untuk hiburan ke THM (tempat hiburan malam).

“Kalau menurut kami memang sudah cukup karena berdasarkan pasal 378 tuntutan maksimalnya 4 tahun jadi memang tidak bisa lebih dan itu sudah maksimal. Namun dari korban sendiri memang tuntutaannya pengen lebih di atas 4 tahun tapi kan kita nggak bisa melebihi dari tuntutan yang sudah ditentukan di dalam pasal tersebut,” kata Fajar.

“Di fakta persidangan bahwa uang tersebut pernah digunakan untuk hiburan malam seperti karaoke. Setahu kami dan sepengetahuan memang belum ada yang dikembalikan karena memang asetnya sendiri tidak ada,” sambungnya.

Pihaknya berencana melaporkan kembali para terdakwa dengan perdata. Tujuannya agar para korban mendapatkan pengembalian uang kerugian.

“Betul (laporan lain) kalau dari kami sendiri memang sudah berdiskusi dengan para korban tujuan utama kita adalah mengembalikan hak-hak para korban. Namun di sini kita masih terus berupaya untuk mencari aset-asetnya kalau misalkan sudah ada baru kita lakukan upaya hukum secara gugatan perdata,” tutupnya. (why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *