Emak-emak Ngamuk di PN Sukabumi, Kesal dengan Terdakwa Kasus Penipuan

Emak-emak Ngamuk di PN Sukabumi

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fourdie Fajar Ramadhiansyah mengatakan, total korban investasi bodong itu mencapai 187 orang. Para terdakwa mengiming-imingi korban keuntungan dari menempati rumah hunian secara gratis selama 1 bulan hingga 1 tahun. Kerugian korban pun beragam-ragam mulai dari Rp88 juta hingga Rp130 jutaan dan total kerugian seluruh korban mencapai Rp5,9 miliar.

Menurutnya, emosi para korban yang meluap-luap di ruang sidang merupakan bentuk kekecewaan setelah mempercayakan uang tabungan mereka kepada para terdakwa. Terlebih, dalam persidangan disebut jika uang korban digunakan untuk hiburan ke THM (tempat
hiburan malam).

Bacaan Lainnya

“Kalau menurut kami memang sudah cukup karena berdasarkan pasal 378 tuntutan maksimalnya 4 tahun jadi memang tidak bisa lebih dan itu sudah maksimal. Namun dari korban sendiri memang tuntutaannya pengen lebih di atas 4 tahun tapi kan kita nggak bisa melebihi dari tuntutan yang sudah ditentukan di dalam pasal tersebut,” kata Fajar.

“Di fakta persidangan bahwa uang tersebut pernah digunakan untuk hiburan malam seperti karaoke. Setahu kami dan sepengetahuan memang belum ada yang dikembalikan karena memang asetnya sendiri tidak ada,” sambungnya.

Pihaknya berencana melaporkan kembali para terdakwa dengan perdata. Tujuannya agar para korban mendapatkan pengembalian uang kerugian.

“Betul (laporan lain) kalau dari kami sendiri memang sudah berdiskusi dengan para korban tujuan utama kita adalah mengembalikan  hak-hak para korban. Namun di sini kita masih terus berupaya untuk mencari aset-asetnya kalau misalkan sudah ada baru kita lakukan upaya hukum secara gugatan perdata,” tutupnya. (why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *